Sembilan Tahun Dipendam, Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Akhirnya Terbongkar di Sukoharjo


 Sukoharjo — Bertahun-tahun memilih diam karena dibayangi rasa takut dan ancaman, seorang perempuan berusia 23 tahun akhirnya memberanikan diri mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Ironisnya, pelaku yang dilaporkan merupakan ayah kandungnya sendiri.

Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura itu kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo. Polisi telah menetapkan pria berinisial FA (51) sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan korban berinisial A pada 18 Mei 2026. Laporan itu dibuat setelah korban menceritakan pengalaman yang selama ini disimpannya kepada anggota keluarganya.

"Korban akhirnya berani berbicara kepada keluarga, kemudian bersama-sama melapor ke Polres Sukoharjo," ujar Kompol Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 2017 ketika korban masih berstatus siswi kelas I SMP. Saat itu korban masih di bawah umur dan diduga tidak memiliki kemampuan untuk melawan tindakan pelaku.

Penyidik menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang hingga korban memasuki usia dewasa. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah ketika anggota keluarga lain sedang tidur atau tidak berada di sekitar lokasi.

Dalam pemeriksaan, korban mengaku tindakan tersebut terjadi secara berulang dengan intensitas rata-rata dua kali dalam sepekan. Selama bertahun-tahun korban memilih bungkam karena merasa tertekan oleh ancaman yang diduga dilontarkan pelaku.

Menurut polisi, setiap kali korban menolak, pelaku diduga mengintimidasi dengan ancaman akan membunuh korban maupun mengamuk di dalam rumah. Situasi tersebut membuat korban terus hidup dalam ketakutan sehingga tidak berani mencari pertolongan.

Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan keluarga di wilayah Gumpang, Kartasura. Saat itu korban berada di dalam kamar bersama ibunya yang telah tertidur sebelum kemudian dipanggil keluar kamar oleh pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban merasa tidak lagi mampu menyimpan penderitaan yang dialaminya. Ia akhirnya membuka seluruh peristiwa kepada kakak dan ibunya. Keluarga kemudian memberikan pendampingan hingga laporan resmi disampaikan kepada pihak kepolisian.

Kompol Tiswanti mengatakan penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang mendukung proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan FA sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dialami korban sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kompol Tiswanti menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak selalu terjadi di ruang publik, tetapi juga dapat berlangsung di lingkungan keluarga oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan.

"Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Kepolisian akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berjalan," tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wadah Generasi Muda Berprestasi Esport Mobile Legend Kapolda Jateng Cup 2026

Pro Player Nasional Ramaikan Kapolda Jateng Cup 2026, Polres Sukoharjo Dorong Anak Muda Tunjukkan Prestasi di Dunia E-Sport

Hitung Mundur Kapolda Jateng Cup 2026, Pecinta Mobile Legends Bersiap Meriahkan Karanganyar